Maternitas, atau dikenal dengan reproduksi wanita. Merupakan hal yang cukup urgent untuk diperjuangkan.
Kenapa saya bilang urgent? Karena hak maternitas secara tidak langsung mempengaruhi produktivitas pekerja wanita. Tentu saja kita sebagai perempuan wajib memahami hak-hak cuti yang harus kita dapatkan.
Dalam UU 13/2003 pasal 81 dan 82 tentang Cuti Haid dan Cuti Melahirkan.
Dalam pasal 81 UU 13/2003, Pekerja wanita yang merasa sakit pada saat haid, hari pertama dan kedua tidak diwajibkan bekerja dan dengan memberitahukan ke perusahaan.
Menurut saya, dalam pasal 81 UU 13/2003 sudah jelas. Bahwa bagi pekerja wanita yang haid dan merasa sakit berhak menggunakan hak cutinya.
Namun pada kenyataannya, ada beberapa perusahaan yang mempersulit. Ada yang harus dengan surat keterangan dokter, diperiksa secara langsung oleh pihak yang ditunjuk oleh perusahaan dan ada juga yang dengan memberitahu kepada atasan.
Dalam pasal 82 UU 13/2003 tentang Melahirkan/Cuti Hamil, Keguguran dan Kesempatan Menyusui
1. Pekerja wanita yang melahirkan berhak atas istirahat selama 1.5 bulan sebelum melahirkan dan 1.5 bulan setelah melahirkan.
2. Pekerja wanita yang mengalami gugur kandungan berhak atas istirahat selama 1.5 bulan.
3. Pekerja wanita diberi kesempatan yang patut untuk menyusui anaknya.
Namun pada kenyataannya, kebanyakan pekerja wanita mengambil waktu cuti melahirkan secara fleksibel. Secara umum agar bisa lebih lama mengurus anaknya.
Setelah fase melahirkan, masuk ke fase menyusui.
Seharusnya pekerja wanita diberikan kesempatan untuk menyusui anaknya. Namun pada kenyataannya, jarang sekali perusahaan yang memberikan kesempatan untuk secara langsung menyusui anaknya.
Jika tidak diberikan kesempatan untuk menyusui secara langsung. Seharusnya di sedikan pojok laktasi untuk memerah asi.
Sedangkan untuk wanita yang gugur kandungan, mendapatkan cuti 1.5 bulan.
Misal ada pekerja perempuan yang gugur kandungan pada usia kehamilan 6 bulan. Dimana kondisi bayi sudah hampir sempurna. Jika ia gugur kandungan menurut keterangan dokter maka ia mendapat hak cuti 1.5 bulan.
Namun jika menurut keterangan dokter berupa melahirkan maka ia mendapat jatah cuti selama 3 bulan atau 12 minggu.
Jadi gugur kandungan atau melahirkan adalah keterangan dari dokter. Bukan opini dari kita sendiri.
Demikian hak-hak yang seharusnya di dapatkan oleh pekerja wanita namun pada kenyataannya sulit untuk mendapatkan hak tersebut.