Selasa, 26 Januari 2016

Hak Maternitas : Masih dalam Perjuangan

Dalam dunia kerja, sudah tak asing lagi perempuan ikut andil di dalamnya.
Pada prakteknya, perempuan sering mendapat perlakuan yang kurang menyenangkan.

Salah satunya tidak di berikannya kesempatan untuk mengambil cuti haid. Padahal cuti haid sudah diatur dalam Undang-Undang.
(Dalam pasal 81 UU 13/2003, Pekerja wanita yang merasa sakit pada saat haid, hari pertama dan kedua tidak diwajibkan bekerja dan dengan memberitahukan ke perusahaan.)

Tidak hanya sampai di situ, perlindungan perempuan dalam dunia kerja di nilai sangat kurang.
Selain hak cuti haid yang di kebiri, ternyata perlakuan pada ibu hamil belum memenuhi standar.

Seharusnya, ibu hamil diberikan perlakuan yang spesial.
Salah satunya di berikan keringanan dalam bekerja.

Kenapa ibu hamil harus di berikan keringanan?
1. Ibu hamil sudah cukup merasa 'kepayahan' dengan membawa janin yang semakin hari semakin berkembang.
2. Ibu hamil memerlukan perhatian khusus.
3. Ibu hamil memiliki resiko kecelakaan kerja yang lebih tinggi jika tidak diberikan pekerjaan yang lebih ringan.

Apa dampaknya jika perusahaan tidak memberikan keringanan pekerjaan?
1. Resiko kecelakaan kerja yang lebih tinggi.
2. Berkurangnya produktifitas.
3. Tidak tercapainya target produksi.

Maka, seharusnya perlindungan pada pekerja perempuan harus terus di perjuangkan. Bukan sekadar memperjuangkan kenaikan upah.
Karena sadar atau tidak. Perlindungan pada pekerja, khususnya perempuan. Amat sangat penting untuk (juga) diperjuangkan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Staycation Seru di Bekasi

Saat libur panjang tiba tak jarang aku bingung harus liburan kemana. Mau keluar negeri, budget terbatas. Mau ke liburan ke daerah puncak, ma...